Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tegahan BNNP Kepri sejak April hingga Juni 2020, Rabu (17/6/20).
Barang bukti yang dimusnahkan BNN Kepri seberat 5,57 Kg sabu itu, merupakan hasil penindakan dari empat laporan kasus narkotika. “Dengan 11 orang tersangka (pemilik sabu) yang diamankan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Polisi Arif Bastari.
Baca juga: Kakak Beradik Sindikat Penyelundupan Sabu Diringkus Polda Kepri
Pada 23 April 2020 malam, petugas BNNP Kepri juga berhasil menggagalkan tindak pidana pengedaran narkoba di Perairan Pulau Meriam, Batam.
Petugas mengamankan tas merek Quechua warna biru. Didalamnya terdapat satu bungkus teh Cina merek Guanyinwang dan satu bungkus plastik bening. Masing-masing dibalut lakban bening.
Berat sabu yang diamankan petugas adalah 2,21 Kg. “Pada saat melakukan penyergapan, para tersangka berhasil melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut di tengah laut,” sebutnya.
11 Tersangka
11 orang tersangka yang berhasil diamankan diproses dengan laporan narkotika berbeda. Mereka masing-masing berinisial, J (31). Dia diamankan pada 22 Mei 2020 lalu di simpang jalan depan Pelabuhan Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Dari tangannya polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 1,03 Kg sabu. “Sabu ini dari Malaysia. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir,” katanya lagi.
Tersangka lainnya diproses dengan laporan kasus narkotika berbeda. Mereka berinisial M (32), ML (28), MA (33), HS (40), RZ (29), S (29) dan, R (40). Mereka diamankan secara terpisah di Kota Batam pada 3 Juni 2020. “Dari mereka kita mengamankan 484 gram sabu,” ungkapnya.
BNNP Kepri memusnahkan barang bukti hasil limpahan dari Lanal Tanjung Balai Karimun pada 8 Juni 2020. Lanal melimpahkan kasus narkotika dengan tersangka berinisial MS (45), H (37) dan, N (35 ).
Mereka terbukti membuang sabu di laut saat dilakukan pengejaran oleh Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun. Dari tiga tersangka ini, petugas mengamankan 2,07 Kg sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (eby/rdp)
Edito: bang