Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Provinsi Riau (BNNP Kepri) musnahkan 15.115,94 gram narkotika jenis sabu. Sabu tersebut diamankan dari lima orang tersangka dalam dua laporan berbeda, Selasa (11/8/2020).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 29 Juni 2020 lalu. Petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada peredaran narkoba di salah satu hotel di Batam. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Baca: Ajudan Wako Batam Positif Covid-19, Didi: Kita Akan Lakukan Swab Lagi
Baca: RSUD Tanjungpinang Terbakar, Ruang Peralatan Hangus
Di depan lift hotel, petugas bertemu dengan seorang pria berinisial B (41), residivis curanmor. Dia memiliki ciri yang sama dengan yang dilaporkan oleh sumber informasi. “Kita lakukan penggeledahan dan menemukan kunci kamar hotel,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan.
Petugas melakukan pemeriksaan di kamar hotel namun tidak ditemukan barang bukti. BNNP Kepri melakukan introgasi di tempat. pekerja bengkel teralis itu mengaku hendak melakukan transaksi dengan seorang temannya berinisial A (24).