BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 2.031 gram

Pemusnahan Sabu

Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.031 gram.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, ada dua orang pemilik barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita musnahkan hasil ungkap dari 1 laporan kasus Narkotika dengan jumlah dua orang tersangka dari peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak yang diwakilkan Kabid Berantas Kombes Pol Heru Yulianto kepada awak media, Kamis (23/6/2022)

Heru menambahkan, barang sabu yang dimusnahkan tersebut berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana.

Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 0015-NAR / V / 2022 / BNNP Kepri Tanggal 30 Mei 2022 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Karimun Nomor :SK
1112/L.10.12/ENZ.1/06/2022, tanggal 2 Juni 2022.

“Kasus ini pada Laporan Kasus Narkotika : LKN / 0015-NAR / V / 2022 / BNNP Kepulauan Riau
Pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 22.35 WIB di Hotel Holiday Kamar No.214 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” terang Heru Yulianto

Heru menjelaskan, anggota berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial WH (28), dan HS (47) keduanya WNA saat digeledah kedapatan 2 bungkus teh cina merek Guanyinwang berwana hijau yang dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2.031 gram yang ditemukan di dalam 1 buah plastik berwarna kuning.

“2 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan saat ini dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan,” tegas Heru

Heru menuturkan, dari barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan Sabu seberat 1.967,28 gram.

” Ada yang disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 63,72 gram dan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Heru (jim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *