Batamline.com, Batam – Sejumlah Polisi yang terlibat dalam kasus jual beli Narkoba di Batam disidang hari ini, Rabu (22/1/2025).
Persidangan tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam. Sidang ini akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik dengan hakim anggota Andi Bayu dan hakim Daouglas Napitupulu.
Dalam kasua ini ada 12 terdakwa, 11 orang anggota Polisi dan 2 orang warga sipil.
“Betul hari ini 12 terdakwa akan sidang perdana hari ini. Agendanya mendengarkan dakwaan,” Welly Irdianto Kepala Seksi Humas yang juga anggota Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/1/2025) pagi
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, berkas perkara 11 anggota Satnarkoba Polresta Barelang membenarkan atas kelengkapan berkas.
“Untuk sidang pidananya dan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak kami baca dan tidak dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik,” ujarnya singkat
Sebelumnya, sepuluh oknum Polisi yang bertugas di satuan narkoba Polresta Barelang ini disangkakan menjual barang bukti berupa 1 kilogram jenis sabu. (*)