Batamline.com, Batam – Tiga pria ditangkap Jajaran Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Mereka ditangkap karena memebawa barang bukti Narkoba Jenis Sabu dikawasan Lagoi Bintan, Selasa (25/3/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Team opsnal Unit 1 Subdit 3 DItresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3, Kompol Misbahul Munir.
Aksi pegungkapan kasus Narkoba ini juga dilakukan bersama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Sementara itu, Tiga orang laki-laki yang ditangkap tersebut masing berinisial M-J, I-D dan J-S di Perairan Lagoi.
Dari hasil penggeledahan di temukan barang berupa 93 Bungkus kristal bening diduga Sabu dengan berat sekitar 93 KG.
Menurut keterangan tersangka M-J, barang berupa kristal bening diduga sabu tersebut akan di bawa ke Jakarta dengan menggunakan kapal kayu KM yang digunakannya.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut, serta pelapor kemudian membuat laporan Polisi model A di kantor SPKT Polda Kepri.(*)