Buronan 9 Tahun, Terpidana Korupsi Jembatan Bakung Lingga Ditangkap di Batam

Batamline.com, Batam – Seorang terpidana kasus korupsi Dermaga Bakung tahun 2008 Kabupaten Lingga, diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Batam, Minggu (30/8/2020) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pria bernama Bertha Romeus Yasin alias Romi sudah menjadi DPO selama 9 tahun. Ia diamankan Kejagung bersama Kejari Tanjungpinang dan Kejadi Batam di Perumahan Buana Vista, Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, Rakatama mengatakan, kasus yang menyeret pria ini terjadi pada tahun 2008 silam. Ia sudah menjalani persidangan pada tahun 2011.

Baca juga: Bikin Haru, Warga Sambut Kepulangan Pasien Sembuh Covid-19 di Batam

“Dia sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada tahun 2011 lalu. Sidang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia,” ujar Rakatama, Minggu malam.

Dijelaskan, dalam kasus ini menyeret empat terpidana. Tiga diantaranya sudah menjalani hukuman atau dieksekusi secara kooperatif.

Sementara Romi merupakan pengusaha swasta, subcon perusahaan yang melakukan pengerjaan pembangunan. Dengan bergulirnya kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.

“Sidang yang digelar pada 2011 itu, terpidana Romi divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 634 juta,” jelasnya.

Baca juga: Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep, Polres Lingga Tetapkan 2 Tersangka

Berhasilnya Romi ditangkap tambahnya, seluruh terpidana dalam kasus ini sudah berhasil dieksekusi. “Ini adalah perkara sklipsi. Tiga terpidana lain sudah dieksekusi sebelumnya. Semua terpidana sudah dieksekusi setelah Romi berhasil diamankan,” tegasnya.

Saat ini, Romi masih berada di Batam. Direncanakan, ia akan digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. “Besok akan dibawa ke Rutan Tanjungpinang,” pungkasnya. (dva)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *