Batamline.com, Batam – Seorang dokter di Batam, dr. MF menjadi korban penipuan investasi bodong senilai Rp2 miliar. Modusnya, investasi transportasi daring yang menjanjikan keuntungan tinggi, namun berujung kerugian besar.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap salah satu pelaku, DA, yang merupakan buronan internasional. DA ditangkap pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
DA dan suaminya, DS, menawarkan investasi dalam platform transportasi online fiktif bernama BDrive, dengan iming-iming keuntungan 35 persen per bulan. Tertarik dengan tawaran investasi transportasi daring tersebut, korban menginvestasikan dana dalam jumlah besar. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, uang yang ditanamkan justru digunakan untuk kebutuhan pribadi pasangan itu.
“Korban dijanjikan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat, tetapi ternyata itu hanya kedok untuk menipu,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat.
Penyelidikan mengungkap bahwa DA dan DS telah masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025. Saat ini DA sudah ditahan di Rutan Polda Kepri, sementara proses pemulangan DS dari Singapura masih berlangsung.
Barang bukti yang telah diamankan termasuk bukti transfer dana, surat perjanjian kerja sama, laporan keuangan, perhiasan emas, serta handphone pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (pye)