Batamline.com, Batam – I Wayan Depa Yogiana, buronan Kejari Badung, Bali ditangkap di Batam. 0ria 34 tahun itu diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Terpidana tidak melakukan perlawanan saat diamankan, dan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi saat konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Selasa (18/2/2025).
Kasna menjelaskan, I Wayan Depa Yogiana sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Beliau dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan MA Nomor 1037 K/Pid/2024,” jelasnya.
Kasna mengungkapkan, I Wayan Depo dalam kasus ini merupakan kasus terpidana dalam kasus penggelapan uang Rp 230 juta.
Dimana, pada saat itu dia menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali, bekerja sama dengan PT Reka Kerja Semesta dalam perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
“Terpidana meminta uang muka sebesar Rp5 juta per calon pekerja untuk biaya administrasi, di mana PT Reka Kerja Semesta kemudian menyetorkan Rp 230 juta untuk 46 CPMI. Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” bebernya.
Terpidana, lanjutnya, mengalokasikan Rp10 juta untuk keperluan pribadi dan menyalurkan Rp 220 juta ke PT Cahaya Antar Indonesia, dengan rincian Rp 150 juta untuk pengurusan CPMI sebelumnya Rp 70 juta untuk pengurusan CPMI dari PT Reka Kerja Semesta.
“Kemudian masalah muncul ketika PT Tulus Widodo Cabang Tangerang menyatakan tidak pernah menerima pembayaran dari PT Reka Kerja Semesta melalui PT Cahaya Antar Indonesia, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 230 juta,” sebut Kasna.
Kasna mengatakan, Kejari Batam akan terus memburu buronan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) dengan komitmen menegakkan hukum dan memastikan tidak ada tempat aman bagi para buronan.
“Kami juga mengimbau para DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri secara sukarela, dan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan semua terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (jim)