Batamline.com, Jakarta – Aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja kian tinggi dari masyarakat Indonesia. Unjuk rasa digelar secara Nasional. Unjuk rasa juga diwarnai dengan kericuhan di berbagai wilayah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan mogok nasional selama 3 hari bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mengambil jalan konstitusional. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” ucapnya dalam keterangan tertulis dilansir Batamline.com dari detikcom, Jumat (9/10/2020).
Langkah ini disambut baik pihak istana. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan sejak awal pemerintah memang berharap bagi pihak-pihak yang berkeberatan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menempuh jalur hukum.
Baca: Tolak UU Ciptaker, Anggota DPRD Batam Mustofa: Banyak Hak Buruh Dikebiri
“Kami menyambut baik karena itu memang jalur yang direstui oleh konstitusi. Bukan melalui melalui pemaksaan kehendak, tidak melalui kekerasan, tapi melalui adu argumen. Itu yang diinginkan, sehingga semua terbuka, kalau memang ada yang salah, diluruskan,” kata Donny
Donny menyebut pemerintah sudah siap jika ada pihak yang ingin beradu argumen di tingkat konstitusi. Pemerintah akan menyiapkan pengacara-pengacara terbaiknya.
“Kami siap, kami akan menyiapkan lawyer-lawyer terbaik,” tegasnya. (red)