Batamline.com, Batam – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat pekerja lainnya terus melakukan aksi demo meminta pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pantauan di depan gedung DPR, sekitar 500-an buruh melakukan aksi meminta pembatalan UU Cipta Kerja.
Buruh membawa dua mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.
Sementara, pihak kepolisian terlihat berbaris mengelilingi buruh yang sedang demo.
Di dalam halaman gedung DPR, terdapat dua mobil barracuda dan satu water cannon.
Aksi demo juga berlangsung di Jakarta, Jawa Tengah, Gorontalo dan daerah lainnya. Mereka menolak dan meminta U Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan. Hal ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal
“Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan, dicabut dan direvisi oleh legislatif review,” ujar Said, Jakarta dilansir Batamline.com dari Tribunnews.com, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, legislative review dapat ditempuh DPR untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja yang banyak merugikan buruh.
Baca: Satu Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap Densus 88 di Punggur Batam
“Selain itu, buruh meminta agar DPR memanggil Menaker menaikkan upah minimum 2021,” ujar Said.
Beberapa waktu lalu, ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri kembali unjuk rasa. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan Omnibus law UU Cipta Kerja.
Buruh menyebut, hingga saat ini mereka masih menolak Omnibus law UU Cipta Kerja. Karena, mereka menilai UU Cipta Kerja merugikan buruh.