Cabul LGBT dan Kumpul Kebo di Indonesia Akan Dipidana, DPR Sedang Proses Masuk RKUHP

pesta gay
Ilustrasi foto: istimewa

Batamline.com, Jakarta – Sejauh ini tidak ada aturan hukum yang menetapkan LGBT dan kumpul kebo di Indonesia.

Maka dari itu, kedepannya akan diatur undang-undang terkait masalah ini.

Read More

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transjender (LGBT) dan perilaku kumpul kebo .

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Ia mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul sesama jenis masih belum ada aturan tegas.

“Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya,” ujar Asrul melalui keterangan dikutip dari dpr. go.id, Senin (23/5/2022).

Dalam perbaikan RKUHP yang sedang berproses, peraturan pemidanaan perbuatan cabul tersebut akan berlaku baik ke lawan jenis atau pun sesama jenis (LGBT).

Arsul mengatakan, pembahasan perbuatan cabul LGBT dan kumpul kebo rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *