Batamline.com, Batam – RH, pelaku pencabulan anak bawah umur, ZA (14) di Tanjungriau Kecamatan Sekupang Kota Batam berhasil ditangkap. Pria tersebut diciduk polisi di Padangsidempuan, Sumatera Utara pada Sabtu (9/4/2022) dini hari.
“Dia ditangkap di salah satu hotel di Padangsidempuan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Taringan, Senin (11/4/2022).
Reza menyebut, polisi menerima laporan pencabulan ini dari orang tua korban pada 13 November 2021 lalu. Namun, pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan, bergegas melarikan diri. Dia meninggalkan Kota Batam.
Pun demikian, keberadaannya terendus polisi. Tempat persembunyiannya digerebek oleh Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang. “Kita lakukan pemeriksaan awal di Medan,” katanya lagi.
Saat ini, pelaku sedang digiring ke Polresta Barelang. Dia harus bertanggungjawab atas perbuatannya. “Masih dalam perjalanan dari Medan ke Batam,” sebutnya. (jim)