Cegah Pungli, Disdik Batam Larang Sekolah Wajibkan Kegiatan Wisuda

Surat edaran disdik batam kegiatan wisuda

Batamline.com, Batam – Dinas Pendidikan Kota Batam imbauan kepada setiap satuan pendidikan untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda atau perpisahan kepada murid.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Pungli Pada Kegiatan Wisuda Atau Perpisahan Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam Tahun 2025. Dan, ditandatangi oleh Kadisdik Batam, Tri Wahyu Rubianto.

Read More

Surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti surat dari Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025 lalu.

Pada poin pertama surat edaran itu mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, tidak ada Pungli/Penyuapan/Gratifikasi pada kegiatan wisuda atau perpisahan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

Lalu dijelaskan, apabila kegiatan wisuda atau perpisahan tetap dilakukan oleh satuan pendidikan maka tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh membebani atau memberatkan orang tua dan walimurid, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Kegiatan wisuda atau perpisahan dilakukan secara sederhana tanpa biaya yang besar. Dan, memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di Pemerintah atau Satuan Pendidikan sehingga dapat menggunakan biaya yang terjangkau.

Sumber pembiayaan oleh sponsor pihak ketiga atau oleh swadaya sukarela orangtua (sumbangan yang tidak mengikat).

Serta, tidak ada konsekuensi bagi peserta didik yang tidak ikut berpartisipasi.

Related posts