Batamline.com, Batam – Seorang wanita di Batam berinisial MA menjadi korban perampokan setelah berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan OMI, Selasa(10/6/202/).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 23.50 WIB di jalan tanah sepi kawasan Sei Temiang, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pelaku berjumlah dua orang, yakni Muhammad Fahri alias Nanda (24) dan Evri Dwi Putra (24), yang sebelumnya dikenal korban melalui aplikasi media sosial OMI.
“Modusnya, mengajak korban bertemu, lalu pelaku menjemput korban menggunakan kendaraan roda empat,” kata Zaenal didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian, Rabu (11/6/2025).
Korban dijemput pelaku Muhammad Fahri ke kos-kosanya. Lalu, dia membawa ke daerah Melcem untuk menjemput pelaku Evri Dwi Putra.
Setelah membawa korban kawasan Sei Temiang. Para pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa perhiasan emas dan telepon genggam. Setelahnya, korban ditinggal di jalan sepi tersebut.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta,” katanya lagi.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit VIII Jatanras Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan segera melakukan penyelidikan lapangan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku EDP di kawasan Tanjung Sengkuang. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan MF di sebuah penginapan di kawasan Leon Inn.
Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, tersangka MF dan EDP sempat mencoba melarikan diri.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri. Atas tindakan tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain dua unit telepon genggam, satu bilah parang, perhiasan emas, serta beberapa dokumen. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menjalin komunikasi di media sosial serta tidak mudah percaya pada ajakan dari orang yang belum dikenal,” ucapnya.
Polresta Barelang akan terus bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. (red)