Cewek Korban Bullying di Batam Disulut Api Rokok, Kapolresta Barelang Ingatkan Ini ke Orang Tua

Bullying viral di Batam
Kapolresta Barelang

Batamline.com, Batam – Terkait kasus bullying viral di Kota Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tti Nuryanto menyebut tindakan tersebut sudah masuk ke pidana karena melakukan penganiayaan terhadap korban. Dalam kasus tersebut, empat orang yang telah ditetapkan sebagaai tersangka.

Tiga orang tersangka merupakan anak di bawah umur, dan, satu tersangka lainnya sudah dewasa. Para tersangka yakni, N (18), RRS (14), M (15), dan AK (14). Mereka merupakan anak putus sekolah.

Read More

Korbannya yakni, SR (17 dan  RF (14). Korban dan tersangka saling mengenal. “Korbannya cewek, anak di bawah umur,” kata Nugroho.

Peristiwa perundungan itu terjadi di Ruko Belakang Soto Medan Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada hari Rabu, 28 Februari 2024.

“Motif pelaku melakukan kekerasan atau bullying terhadap kedua korban adalah karena para pelaku sakit hati terhadap korban karena adanya dugaan korban mengambil barang milik pelaku sehingga para pelaku kesal,”

“Korban EF dituduh mencuri barang milik RRS dan ada rasa sakit hati antara SR dengan RRS mereka saling mengejek dan akhirnya RRS mengajak M dan AK temannya untuk melakukan Penganiayaan. Dan, korban selalu menjelekkan pelaku di status Whatsapp sehingga para pelaku sakit hati,” kata Nugroho.

Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja pada hari jumat tanggal 1 Maret 2024 sekiranya jam 11, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap empat pelaku perempuan dalam kurun waktu 4 jam.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Bengkong, Lubuk Baja dan Nongsa sekira pukul 15.00 WIB. Mereka digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Korban mengalami luka bekas sulut api rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar dan lebam dibagian leher, bengkak di bagian kepala, bekas cakar di bagian punggung dan bengkak dibagian pipi kiri, ujarnya.

Dalam penanganan perkaranya, pelaku dewasa dijerat hukum acara pidana dan KUHP atau peradilan pidana umum. Sedangkan tiga orang pelaku anak di bawah umur kita berlakukan UU perlindungan anak atau anak berhadapan dengan hukum.

“Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah berada di rumah orang tuanya,” katanya lagi.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya orang tua dan guru supaya mengawasi anak-anaknya dalam bergaul untuk mengindari tindakan anak yang bertentangan dengan hukum seperti kekerasan, pencurian, narkoba.

“Sampaikan kepada anak-anaknya bahwa itu perbuatan melanggar hukum, tentunya kita semua harus mengawasi supaya tidak terulang kembali kejadian seperti ini dan harus bijak menggunakan media sosial,” imbaunya. (jim)

Related posts