Cewek MiChat di Natuna Tewas Dibunuh Usai Keceplosan Sebut Pelanggannya Lemah Sahwat

Pelaku Pembunuhan di Natuna

Batamline.com, Natuna – Cewek Michat di Natuna tewas dibunuh oleh Pelanggannya sendiri. Kejadian naas tersebut dialami janda anak tiga tersebut setelah bertemu dengan seorang pria yang dikenal melalaui aplikasi kencan.

Pelaku berinisial AM, ia nekat menghabisi korban lantaran emosi karena di ejek sebagai lelaki yang lemah sahwat.

Read More

Emosinya memuncak dan kemudian pelaku hilang kendali lalu kepikiran membunuh korban dengan menggunakan seutas tali yang ia lihat di bawah tempat tidur korban.

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik korban temasuk HP.

Saat ini pelaku sudah ditangkap Satreskrim Polres Natuna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan mengatakan, pelaku mengenal korban melalui aplikasi Michat untuk melakukan hubungan intim. Setelah melakukan komunikasi dan sepakat dengan harga Rp300 ribu sekali kencan, mereka memutuskan untuk bertemu di kontrakan korban.

“Pelaku datang sendiri di kontrakan korban menggunakan motor pada pukul 03.30 pagi,” ujar Kompol Paten Tarigan.

Kompol Paten Tarigan menuturkan, pelaku berinisal AM yang merupakan residivis kasus yang sama itu minta istirahat untuk merokok karena mengalami disfungsi ereksi atau lemah syahwat. Namun korban melontarkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku sehingga pelaku nekat menghabisi nyawanya.

“Ditanya korban, “kenapa lama betul? Kesini mau merokok atau apa?”. Jadi si pelaku tersinggung dan sakit hati sama korban,” katanya.

Dia menjelaskan, pelaku juga sempat kecewa dengan korban karena photo di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Usai merokok, pelaku berpura-pura ingin melanjutkan hubungan intim dan meminta korban mengubah posisi membelakanginya.

Saat itulah, pelaku membunuh korban dengan tali yang ada di bawah meja samping tempat tidur korban. Tanpa pikir panjang, pelaku melilitkan tali tersebut ke leher korban dari belakang hingga membuat korban tewas di tempat.

Setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan lokasi dan membuang tali tersebut ke laut untuk menghilangkan barang bukti.

“Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku lebih kuat. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membaringkan tubuh korban, memakaikan kembali bajunya, menyelimutinya, lalu mengambil handphone korban sebelum kabur,” tambah Kompol Paten Tarigan.

Setelah aksinya itu, pelaku membawa tali yang di pakai untuk membunuh korban, dan di buang di wilayah Penagi.
Selain pembunuhan ini, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan tentang AM.

Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti satu helai selimut korban, satu helai alas kasur, satu buah kotak alat kontrasepsi, tisu magic, pakaian korban dan pelaku, satu gulung kabel stop kontak merk otikon.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor merk beat, dua buah hp merk Xiaomi dan Realme, satu helai jaket warna krim kombinasi hitam, dan barang pribadi lainnya, serta barang bukti tambahan berupa CCTV sebagai petunjuk pengungkapan pelaku pembunuhan.

Pelaku AM dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Related posts