Batamline.com, Batam – Polsek Sagulung meringkus tiga orang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor). Dari tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor hasil curian.
Tiga orang tersangka yang ditangkap yaitu Sadam Silvester (31), Ari Panjaitan alias Acil (32) dan, Hari Susanto (31). Dari tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 40 unit sepeda motor.
Terungkapnya aksi tiga tersangka berawal dari laporan salah seorang korbannya pada 1 September 2020 lalu. Sepeda motor Kawasaki Ninja SS BP 6653 FH warna merah milik korban di curi di parkiran Hotel S Kostel Kawasan Center Park Sagulung.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan lapangan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTv hotel tersebut.
Baca: 41 Kali Beraksi, Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Pecurian Motor di Batam
Baca: Hore! Bioskop di Batam Buka mulai Hari Ini
“Kita dapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat. Pelaku berada di Bengkong,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan saat gelar konferensi pers didampingi Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf dan Iptu Rifi Hamdani Sitohang di Polresta Barelang, Jumat (16/10/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan terhadap Sadam Silvester di kos-kosan yang berada di Bengkong Harapan II Kecamatan Bengkong.