Dalam Sepekan Polisi Tindak 480 Knalpot Brong di Batam, Kapolresta Barelang: Banyak Aduan

Batam stop knalpot brong
Kapolresta Barelang dan Kasat Lantas hancurkan knalpot brong

Batamline.com, Batam – Dalam sepekan, Satlantas Polresta Barelang menindak 480 knalpot brong di Batam. Kendaraan dengan knalpot tidak standar itu terjaring dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar dari tanggal 8-14 Januari 2024.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan karena banyaknya aduan masyarakat tentang gangguan di jalan raya terkait balap liar dan knalpot brong.

Read More

“Setiap hari Jumat, saya keliling ke setiap kecamatan untuk mendengarkan keluhan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat. Banyak aduan yang disampaikan masyarakat terkait balap liar dan knalpot brong,” kata Nugroho dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (16/1/2024).

Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar selama satu pekan itu, Satlantas bersama polsek jajaran Polresta Barelang menindak 452 knalpot brong. Selain itu, polisi juga melakukan razia balap liar dan mengamankan 28 unit sepeda motor knalpot brong.

“Sebelum penindakan secara serentak, Satlantas Polresta Barelang  dan polsek jajaran terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik itu melalui Program Polisi Go To School, melalui media sosial untuk memberikan imbauan-imbauan,” sebutnya.

Kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong, ditilang elektronik (ETLE)  dan mengamankan knalpot brong dan kendaraan sepeda motor.

“Dasar hukum penindakan ini adalah Pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (knalpot brong),” ujarnya.

Knalpot brong yang diamankan polisi dihancurkan menggunakan gerinda sehingga tidak lagi dapat digunakan. “Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, kepada orang tua,  guru, dan walimurid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar yang berada di Kota Batam,” ujarnya.

Polisi juga akan menindak penjual knalpot brong. Para penjual dapat disangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindung Konsumen.

“Dan juga kepada bengkel dapat dipersangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.”

“Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong. Apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong, akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut,” tegasnya. (dva)

Related posts