Batamline.com – Seorang kuli bangunan tega memperkosa anak temannya yang masih di bawah umur. Padahal, ia telah dibawa bekerja dan dikasih tumpangan tempat tinggal.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (6/11) sekira pukul 14.30 WIB lalu. Pelaku, Mahfud (49) telah ditangkap.
Peristiwa itu bermula saat itu ibu korban menitipkan korban kepada tersangka. Karena, ibu korban saat hendak pergi membeli beras.
“Saat itu pelaku pulang lebih dulu dari bekerja, dan ibu korban hendak membeli beras jadi korban dititipkan ke tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dilansir dari detikcom, Selasa (14/11/2023)..
Saat ditinggal itulah pelaku melancarkan aksinya dan mendekati korban. Pelaku menyuruh korban untuk berbaring di lantai.
“Korban tidak menyadari bahwa tersangka akan memperkosanya, saat bertemu di luar kamar (ruang tamu) pelaku lalu menutup pintu dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.
Saat melakukan perbuatannya, tak lama terdengar suara motor ibu korban. Pelaku lalu cepat-cepat berlari ke kamar mandi.
“Pelaku lari ke kamar mandi, saat pintu dibuka ibu korban terkejut melihat posisi anaknya yang terlentang dengan kaki terbuka menghadap pintu,” ungkapnya.
Korban pun akhirnya mengadukan apa yang dialaminya itu ke ibunya. Karena tidak terima, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Tersangka akhirnya dilakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban,” bebernya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban hanya satu kali. Itu karena ia sering menonton film porno.
“Motif tersangka karena serong menonton film porno di ponselnya, dan tersangka ini tidak bersama istrinya. Istrinya di Jawa,” tuturnya.
Bayu menyebut, tersangka dan bapak korban merupakan teman. “Antara tersangka dan bapak korban merupakan teman, tersangka ini ikut bekerja bangunan bersama bapak korban bekerja borongan bangunan serta disuruh tinggal di rumah bapaknya korban,” jelasnya.
“Dia ke sini karena menghubungi ayah korban meminta kerjaan karena menganggur di Jawa dan ayah korban menyuruh ke Kalimantan dan disuruh tinggal di rumah bapak korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Mahfud dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.