Batamline.com, Batam – Perbuatan cabul yang dilakukam MN terhadap MS, gadis remaja berusia 15 tahun ternyata sudah 4 kali dilakukan. Modusnya dengan mengimingi korban akan dinikahi.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dani Catur Nugraha, mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal saat orangtua korban pulang bekerja pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, orangtuanya tidak mendapati korban ada dsi rumah. Upaya untuk mencari korban sudah dilakukan. Namun ia tak kunjmung ditemukan.
“Keesokan harinya, Selasa (6/7/2021) korban diketahui berada di rumah temannya kawasan Tiban. Korban langsung dijemput orangtuanya,” terang Dani.
Namun saat bertemu dengan orangtuanya, korban terlihat pucat dan lesu. Kecurigaan mulai muncul, dan orangntuanya menanyakan apa yang terjadi.
Baca: Setubuhi Anak di Bawah Umur, MN Dijemput Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri
“Korban tidak mau mengaku. Kemudian korban dibawa pulang, dan dibujuk untuk menceritakan apa yang terjadi. Akhirnya korban mengaku tdibawa pelaku ke hotel dan dicabuli sebanyak 4 kali,” jelasnya.
Mendapat pengaluan korban, orantuanya langsung membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya kawasan Bengkong.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putiih, 1 helai jilbab kain warna coklat, dan sehelai jaket warna crem,” jelas Dani lagi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Jumlah Pasien di RSUD Embung Fatimah Capai 70 Persen, Daya Tampung Rumah Sakit Ditingkatkan
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas dani.
Bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban menjadi modus MN untuk menyetubuhi MS, (15) anak dibawah umur.
Gadis remaja tersebut, digarap pelaku pada Senin, (5/7/2021) sekira pukul 19.00 Wib di Hotel Golden Bay, Bengkong.(Jim)