Batamline.com, Batam – Dua unit sepeda motor gede (Moge) ex Singapura tangkapan Satreskrim Polresta Barelang diduga telah melanggar UU kepabeanan.
Pasalnya, moge itu diduga dibawa dari Singapura, namun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, baik dokumen kendaraan maupun dokumen pengiriman atau berkaitan dengan kepabeanan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam unyuk proses lebih lanjut.
Baca: Dua Moge Ex Singapura Tangkapan Polisi di Batam Jadi Buruan Kolektor Indonesia
“Kasus ini berkaitan dengan kepabeanan. Jadi kita berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam,” ungkap Andri, Senin (16/11/2020) sore.
Dijelaskan, saat ini barang bukti dua unit moge beserta satu orang yang ikut diamankan, Wahyu Syudianto sudah dilimpahkan ke Bea dan Cukai.
“Sore ini, barang bukti dan orang diamankan dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Andri.
Wahyu Syudianto, merupakan pemilik rumah, tempat moge itu ditemukan. Hasil pemeriksaan polisi, ia mengaku moge itu hanya dititipkan di rumahnya. Nantinya, ada yang menjemput ke rumahnya.