Dialog dengan parlemen ini juga turut membuahkan hasil berupa pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022.
Sekretaris KUPI-II, Faqihudin Abdul Qodir mengakui perlu kerja ekstra untuk memunculkan keberadaan ulama perempuan yang diakui otoritasnya.
“Keterlibatan perempuan adalah niscaya, dan kehadiran ulama perempuan dari berbagai lapisan masyarakat merupakan keterpanggilan iman,” katanya.
Terlebih mengingat selama ini sebutan ulama melekat kepada pemuka agama Islam laki-laki atau para kiai saja. Sementara ulama perempuan jarang dilibatkan langsung hingga proses pengambilan fatwa.
“Bismillah, kami ingin memamerkan bahwa ulama perempuan memiliki pengetahuan, memiliki karya, punya kiprah dan kerja-kerja sosial, kultural, spiritual, yang harus diakui,” tegasnya. (*)