Batamline.com, Batam – Seorang wanita muda di Batam tertipu puluhan juta oleh pria yang dikenal dari media sosial TikTok. Korban terbuai bujuk rayu akan dinikahi, mengirimi pelaku uang dengan total Rp41.937.000.
Pelaku diketahui bernama Hermanto Marpaung (31), pria yang mengaku bekerja di kapal tanker tersebut ditangkap polisi di kos-kosannya, kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
“Awalnya pada tahun 2022 korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial TikTok, kemudian berlanjut komunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Beberapa bulan kemudian pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban dan mengatakan ingin menikahi korban,” cerita Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Selasa (4/6/2024) sore.
Korban yang sudah terbuai bujuk rayu, dimanfaatkan oleh pelaku. Pelaku kerap meminjam uang kepada korban dengan janji akan mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya utang itu menumpuk hingga puluhan juta.
“Pada tanggal 25 Desember 2022, korban bertemu dengan pelaku di Kota Batam. Dan saat bertemu, pelaku tidak ada melakukan pembayaran uang tersebut, sehingga korban menagihnya karenakan pelaku akan kembali bekerja di Kapal Tanker Pengangkutan minyak dari Singapura menuju Negara China dan Arab Saudi,” ujarnya.
Namun saat itu pelaku mengaku tidak memiliki uang. Korban pun meminta jaminan. “Pelaku menyerahkan ATM dan buku tabungan miliknya sambil berkata “nanti gaji saya akan masuk di rekening ini pada tanggal 10 setiap bulannya dengan jumlah Rp20 juta, nanti potong saja dari situ”,” ungkapnya.
Namun pada tanggal 10 Januari 2023, korban melakukan pengesekan kartu ATM tersebut di mesin ATM Bank BCA yg berada di Mitra Mall Kecamatan Batuaji. Tapi kartu tersebut tidak dapat digunakan.
Kemudian korban menghubungi pelaku untuk mengembalikan uangnya. Namun lagi-lagi pelaku tidak ada itikad untuk mengembalikan uang tersebut. Sehingga, korban pun melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib pada 2 April 2024.
Pada 27 Mei 2024, polisi mendapat informasi jika pelaku berada di Jakarta. Polisi pun bergegas melakukan pengejaran. Dan, pada 29 Mei 2024, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya, Jalan Hajitan No. 07 RT 08 RW 01 Rawamangun, Jakarta Timur dan digiring ke Batam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah buku tabungan Bank BNI atas nama pelaku, satu unit handphone android Huawei berwarna hitam,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (jim)