Sidang Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution pekan lalu (foto: ist)
Batamline.com, Batam – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Hotman Paris Hutapea melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berjalan secara tertutup. Majelis hakim menolak permintaan Razman selaku terdakwa agar menggelar sidang secara terbuka, Kamis (20/2/2025).
Adapun alasan majelis hakim menolak sidang digelar secara terbuka adalah karena bukti-bukti yang berkaitan mengandung unsur asusila.
Terlihat, pintu gerbang PN Jakarta Utara dikawal ketat menjelang sidang Hotman dan Razman. Puluhan petugas berseragam lengkap berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Hotman dan Razman terlihat tak saling sapa saat bertemu di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, sidang Hotman vs Razman berakhir ricuh pada pekan lalu.
Mahkamah Agung Republik Indonesia meminta pihak kepolisian menjaga sidang Hotman vs Razman agar tidak terulang kericuhan. Saat sidang berlangsung, Razman tiba-tiba menghampiri Hotman dan menepuk pundaknya.
Momen itu kemudian memicu kericuhan, yang semakin memanas setelah kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja. Akibatnya, sumpah advokat Razman dan Firdaus dibekukan.