Batamline.com, Batam – Dalam upaya mengatur harga minyak goreng curah, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
Ketentuan ini mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.
Peraturan ini sekaligus mencabut Permendag nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng sawit yang mengatur tentang HET minyak goreng baik curah maupun kemasan.
Dengan demikian berdasarkan Permendag yang terbaru ini hanya minyak goreng curah saja yang diatur berdasarkan HET, sementara untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana maupun premium, berlaku sesuai harga keekonomian (harga pasar).
Meski demikian, keberadaannya sangat sulit ditemukan di Kota Batam. Minyak goreng curah baru bisa ditemukan di Pasar Sei Pancur, Seibeduk. Dimana, salah satu pedagang di pasar itu menjual minyak goreng dengan harga Rp18.000 per kilogram.
Dimana harga tersebut didasari harga beli pedagang ke distributor.
“Kayaknya di kawasan Sei Beduk ini, cuma ada beberapa yang jual eceran bang. Tapi harga Rp18 ribu, ini karena kami juga beli lumayan tinggi dari distributor,” ujar pedagang yang enggan menyebutkan namanya.
Ia mengaku, dalam satu hari bisa membeli 6 jerigen minyak goreng eceran dari distributor untuk dijual kembali ke masyarakat. Sementara untuk minyak kemasan, ia sudah tidak menjualnya lagi karena harga yang tinggi dari distributor.
“Biasa saya beli 6 jerigen untuk eceran. Kalau kemasan kami gak jual lagi, karena harga beli dari distributor udah tinggi. Nanti kami mau jual harga berapa lagi,” katanya.
Sementara pedagang lain di pasar TPID Bida Trade Center, Yuli mengatakan, ia sudah tidak menjual lagi. Hal itu dikarenakan sulitnya mendapatkannya dari distributor.