Direktur PT BRB Ditetapkan Tersangka, Kapolresta Barelang Minta IKABTU Batam Hormati Proses Hukum

Unjuk rasa massa IKABTU BATAM di Polresta Barelang
Unjuk rasa massa IKABTU BATAM di Polresta Barelang

Batamline.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Batam di Mapolresta Barelang, terkait penetapan tersangka terhadap Direktur PT Batam Riau Bertuah (PT BRB), Roma Nasir Hutabarat, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh ratusan orang tersebut merupakan intervensi terhadap penyidik. “Tidak perlu kerahkan massa seperti itu, ini namanya mau intervensi proses hukum,” kata Nugroho Senin (16/10/2023) siang.

Read More

Ia khawatir, aksi unjuk rasa yang awalnya damai disusupi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan menyebabkan kerusuhan.

“Takutnya malah disusupi oleh provokator yang tidak bertanggungjawab dan menjadi rusuh atau sampai anarkisme. Kalau sudah seperti itu, koordinator lapangan harus bertanggungjawab,” ujarnya.

Nugroho meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum, karena negara kita ini negara hukum. “Negara kita ini negara hukum, hormati proses hukum,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, ratusan orang yang mengatasnamakan IKABTU Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang. Mereka meminta polisi untuk mencabut penetapan tersangka Direktur PT BRB, Roma Nasir Hutabarat.

Roma Nasir Hutabarat sendiri, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2023. Ia dilaporkan oleh konsumennya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli Ruko BTC Tanjungpiayu Kecamatan Sei Beduk, soal kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen.

Laporan ini telah masuk ke pihak berwajib sejak tahun 2020 silam. Dimana konsumen mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *