Batamline.com, Batam – Badan Reserse Kriminal Polri mendukung penuh untuk menangkap dua orang pengusaha Batam, Johanis (73) dan Thedy Johanis (44) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait penjualan Ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi kepada awak media karena bapak dan anak itu kabur pasca penetapan tersangka. Diduga, mereka melarikan diri ke Singapura.
“Badan Reserse Kriminal Polri mendukung penuh untuk menangkap dua orang pengusaha di Batam, Johanis dan Thedy Johanis. Kemarin kita paparkan kasusnya seperti apa di Jakarta dan alhamdulilah ada lampu hijau untuk menangkap mereka,” tegas Nasriadi, Rabu (7/6/2023) sore
Nasriadi juga menegaskan, penerbitan daftar cekal bapak dan anak tersebut bukan hanya dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham. Namun dari Hubungan Intenarsional Interpol Mabes Polri sudah memajang wajah dua buronan Ditreskrimsus Polda Kepri ke berbagai negara.
“Bukan hanya dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham, namun dari Hubungan Intenarsional Interpol Mabes Polri sudah siap dipajang wajah buronan Ditreskrimsus Polda Kepri nomor satu ke seluruh dunia,” jelas Nasriadi.
“Kita imbau kepada para korban untuk membuat laporan ke Polda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Kepri jalin kerja sama dengan kedutaan dan kepolisian Singapura untuk menangkap bapak dan anak yang telah melakukan penipuan terhadap 59 korban, rentang tahun 2017, 2018 dan 2019. Dimana, beberapa konsumen sudah membayar lunas terkait jual beli ruko di Pasar Mitra Raya 2, Batam Center. Akan tetapi, para korban belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian dua konsumen yang melapor mencapai Rp 6 miliar.
Diketahui bahwa dalam kasus ini sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang dari pihak pengembang, PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka. Yakni, Djoni Ong selaku Komisaris dan Juveno sebagai Direktur PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka. (jim)
1 comment