Batamline.com, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau tengah menelaah kasus hilangnya ijazah salah satu mantan karyawan Mr. Blitz cabang Batu 10, Kota Tanjungpinang. Disnaker Kepri juga memeriksa prosedur perusahaan terkait praktik penitipan ijazah asli karyawan.
Plt. Kepala Disnaker Kepri, Jhon Barus, menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam perundang-undangan yang mewajibkan pekerja menitipkan ijazah aslinya kepada perusahaan.
“Dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang pekerja harus menitipkan ijazahnya ke pemberi kerja,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan bahwa jika ketentuan tersebut tertulis dalam perjanjian kerja dan telah disepakati kedua belah pihak, maka hal itu menjadi bagian dari kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Jika itu dituangkan dalam perjanjian kerja, berarti ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” sambungnya.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, Disnaker Kepri telah mengirim tim pengawas guna menelaah isi perjanjian kerja dan regulasi perusahaan. Jika ditemukan unsur pelanggaran, perusahaan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah instruksikan pengawas untuk memastikan hal ini tidak terjadi. Jika ada pelanggaran, sanksinya akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.