Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,56 Kilogram Sabu

Dit Resnarkoba Polda Kepri
Dit Resnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,56 kilogram sabu

Batamline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri musnahkan 2.559,68 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut dimusnkan dengan cara direbus dengan air panas dan dibuang ke septik tank, Selasa (6/10/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebut, barang buki yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 2 minggu pada bulan September 2020.

Read More

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan dari 4 laporan polisi dengan 8 orang tersangka,” kata Harry didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting.

8 tersangka masing-maing berinisial SY, ZI, SL, MA, RS, AF, H dan IN. Mereka ditangkap secara terpisah.

SY diamankan Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang pada 14 September 2020. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 1.057 gram sabu.

ZI, SL dan, MA diamankan di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B nomor 38 Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1.033 gram sabu.

RS dan AF diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 nomor 02 Kecamatan Batu Aji. Dari tangannya polisi mengamankan 482 gram sabu.

Terakhir pada tanggal 22 September 2020 polisi menangkap H dan IN di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 Nomor 5 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung. Dari tangan ke duanya, polisi mengamankan 91,68 gram sabu.

Baca: Trend Positif Kasus COVID-19 di Batam, 32 Pasien Sembuh

Baca: Cari Sensasi, Hertina Linda Bikin Channel YouTube ‘Ratu Covid 19

“Total barang bukti yang diamankan dari 8 tersangka ini seberat 2.663,68 gram sabu. Yang dimusnahkan hari ini seberat 2.559,68 gram,” katanya lagi.

Sedangkan sisanya sebanyak 104 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau. “Dari barang bukti seberat 2.663,68 gram sabu yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa,” sebutnya.

8 tersangka kini ditahan di Polda Kepri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara. (eby)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *