Batamline.com, Batam – Purwadi, staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam membantah jika dirinya melakukan korupsi beras miskin (Raskin) ke 13 tahun anggaran 2010 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, Rabu (30/3/2022).
Saat digiring ke hadapan media, Purwadi sempat berteriak jika dirinya tidak merasa telah melakukan korupsi. “Saya tidak pernah melakukan korupsi, asal kalian tahu,” ujar Purwadi.
Padahal, Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkannya sebagai terpidana atas kasus korupsi bersama Lurah Sei Binti yang menjabat saat itu. Mereka menjual Raskin yang seharusnya gratis untuk masyarakat.
“Penyidikannya dari Polresta Barelang tahun 2010, pada saat itu yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan,” kata Kadipisus Kejari Batam, Hendar.
Baca: Heboh! Pegawai Bulog Batam Ditangkap di Karimun
Baca: Ini Pengakuan Zulkarnain, Kurir Sabu 20 Kg yang Ditangkap di Jembatan 1 Barelang
Setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terpidana menghilang. Dia berpindah-pindah. “Resmi DPO sejak 2014,” katanya lagi.
Keberadaannya kembali diketahui setelah Purwadi mengubah alamat domisili KTP-nya di Karimun. Mengetahui keberadaan Purwadi, Tim Tabur Kejari Batam bersama Kejari Karimun langsung menjemput ke rumahnya, di Gang Awang Nur Kalurahan Baran Batat, Tanjungbalai Karimun.
“Dalam kasus ini ada dua tersangka, salah satunya sudah dieksekusi dan mungkin sekarang sudah bebas karena kasusnya sudah cukup lama,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, Purwadi telah merugikan negara sebanyak Rp65.988.225. “Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
“Dia ini pintar, pindah kemana-lama sehingga tidak terpantau, lihai dia. Terpantau setelah dia melakukan pindah KTP. Pekerjaan dia termonitor sebagai sekuriti di Karimun,” kata Kejari Batam, Herlina Setyorini. (jim)