Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Penyelundup PMI Ilegal

PMI
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander

Batamline.com, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tetangga secara ilegal. Mereka adalah AP, AL, dan AN.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, para pelaku ditangkap setelah adanya Surat Pemberitahuan dari pihak KJRI Johor Bahru sehubungan dengan adanya pemulangan terhadap dua orang perempuan PMI illegal yang telah bekerja di Negara Malaysia.

Read More

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku AP di Komplek Panindo, Batuaji.

“Di kediaman AP, kita mengamankan dua orang wanita korban CPMI non prosedural,” kata Dony, Kamis (5/12/2024) sore.

Polisi juga mengamankan seorang lainnya berinisial AL. Diketahui, ia bertugas selaku pengurus dokumen pemberangkatan CPMI yang akan dikirim ke negara tetangga.

“Pada 3 Desember 2024, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AN di kawasan Batam Center,” ungkapnya.

Diketahui, AN, wanita 49 tahun itu juga merupakan pelaku pengiriman CPMI non prosedural ke negara Singapura. Di kediaman AN, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga wanita yang menjadi korban

“Korban dijanjikan gaji Rp 8 juta, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (jim)

Related posts