DJ Stevani Cabut Laporan, Kasus Pemukulan di First Club Batam Berujung Damai

Jambret
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin

Batamline.com, Batam –  Kasus pemukulan di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club Batam berujung damai. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara yang ditangani oleh Polsek Lubuk Baja itu.

Perdamaian dilakukan secara Restorative Justice (RJ) antara korban yakni DJ Stevani dan dua warga Vietnam beberapa waktu lalu.

Read More

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, kasus penganiayaan yang terjadj beberapa hari yang lalu telah dilakukan permohonan RJ.

“Iya benar, kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan telah berdamai. Korban telah mengajukan pencabutan laporan dan permohonan RJ,” kata Zaenal saat dikonfirmasi pada Jum’at (13/6/2025) siang.

Lanjutnya, langkah Restorative Justice adalah langkah penyelesaian yang didasari atas kemanusiaan dan juga atas permintaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kalau sudah demikian maka kita fasilitasi untuk berdamai dan untuk kasus yang telah dilaporkan kita selesaikan dengan RJ,” bebernya.

Pelaksanaan RJ ini sejalan dengan Peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan.

Lebih lanjut Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Untuk prosesnya kami akan lakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri. Kami akan kaji kembali. Jika memang sesuai, maka akan dihentikan perkaranya,” pungkasnya.

Related posts