“Kalau ammonium nitrate ini tak segera dimusnahkan, maka akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Setelah adanya solusi dari tim ahli dari Mabes Polri, bahwa ini bisa dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Karena inilah cara pemusnahan ammonium nitrate yang paling aman dan tidak menimbulkan bahaya,” sebutnya.
Bahkan, kata Agnes, beberapa tahun kemudian tanah sebagai lokasi penimbunan ammonium nitrate ini akan menjadi subur dan bukan merupakan limbah B3.
“Jika selama ini adanya menyatakan ini limbah B3, maka itu sesuatu hal yang keliru,” jelasnya lagi.
Baca: Kapal Pemkab Karimun Alami Kebocoran Hendak Menuju Batam
Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kejaksanaan Agung dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut kerjasama antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Karimun dan, Polda Kepri serta, berkoodinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai bentuk penyelesaian barang bukti.
“Terlaksananya Pemusnahan barang rampasan negara pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi, komunikasi dan koordinasi kita bersama, hingga akhirnya nanti kami harapkan selesai dilaksanakan pemusnahan dengan kondisi aman dan lancar,: tuturnya. (eby)