Batamline.com, Batam – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil gagalkan upaya penyelundupan 177.300 ekor benih baby lobster di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang, Kepulauan Riau, Selasa (27/8/2024).
bermula dari informasi yang diterima petugas pada Senin (26/8/2024). Bahwa, terdapat high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih baby lobster ke negara tetangga dengan modus ship to ship (STS).
“Benih baby lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo.
Berdasarkan informasi tersebut, satgas patroli laut DJBC Khusus Kepri bersama satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan, melakukan pemantauan dan plotting posisi.
Pada saat satgas patroli laut melakukan pemantauan terlihat dua unit HSC sedang berdekatan di Perairan Selat Pengelap. Petugas pun langsung bergerak dan melakukan pengejaran.
“Karena mengetahui adanya kapal patroli Bea Cukai, dua HSC tersebut yang sedang berdekatan langsung menyebar,” ungkapnya.
Selanjutnya satgas patroli laut langsung berbagi tugas menjadi dua tim untuk melakukan pengejaran atas 2 HSC tersebut. Dalam pembagian tugas pengejaran tersebut akhirnya satu HSC mengandaskan diri di Pulau Abang, Kepulauan Riau dan didapati muatan dalam kondisi sudah dipindahkan ke HSC yang lain.
“Kemudian satu tim patroli laut melakukan pengejaran atas HSC yang lain dimana pada akhirnya HSC dengan muatan benih baby lobster tersebut juga mengandaskan diri di Pulau Paku Terus dan pelaku sekitar dua orang melompat dari HSC tersebut,” ujarnya.
“Kemudian satgas patroli laut melakukan pengejaran atas pelaku tersebut di lokasi Pulau Abang dan Paku Terus namun tidak mendapatkan hasil, lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke Kantor” imbuhnya.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu HSC dalam kondisi tanpa muatan dan 1 HSC yang lain didapati bermuatan 177.300 ekor benih baby lobster pasir, dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 17,7 miliar.
Atas penindakan tersebut, benih baby lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih baby lobster dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun, dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang apik antara Satgas Patla Bea Cukai Kepri, Subdit Patla Dit P2 DJBC , Bea Cukai Batam, PSO BC Tanjung Balai Karimun, TNI AL, PSDKP dan Bakamla.
Penyelundupan benih Baby Lobster melanggar pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan , Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.