Batamline.com, Fort Lauderdale – Donald Trump gugat CNN atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengklaim jika jaringan media tersebut melakukan kampanye fitnah.
Tidak tanggung-tanggung, Donald Trump gugat CNN sebanyak 475 juta dollar AS (Rp 7,26 triliun).
Mantan presiden Amerika Serikat mengeklaim dalam gugatan setebal 29 halaman bahwa CNN memiliki rekam jejak panjang mengkritiknya, lalu meningkatkan serangannya dalam beberapa bulan terakhir karena khawatir dia akan mencalonkan diri lagi sebagai presiden pada 2024.
Dalam gugatannya, Trump menuduh CNN menggunakan pengaruhnya yang besar sebagai kantor berita terkemuka untuk mengalahkannya secara politik. Namun menurut kantor berita Reuters, CNN menolak mengomentari kasus ini.
“Sebagai bagian dari upaya bersama untuk memiringkan keseimbangan politik ke kiri, CNN mencoba menodai penggugat dengan serangkaian label yang semakin memalukan, palsu, dan memfitnah (yaitu) ‘rasis’, ‘antek Rusia’, ‘pemberontak’, dan terutama ‘Hitler’,” bunyi gugatan itu dikutip dari Sky News pada Senin (3/10/2022).
Gugatan tersebut juga mencantumkan beberapa contoh ketika CNN tampak membandingkan Trump dengan Hitler, termasuk laporan khusus pada Januari 2022 oleh pembawa acara Fareed Zakaria yang menyertakan rekaman diktator Jerman itu.
Partai Republik, yang pada 2020 kalah dalam pilpres AS dari Partai Demokrat-nya Joe Biden, belum memastikan apakah Trump akan mencalonkan diri kembali.
Gugatan di pengadilan federal Fort Lauderdale, Florida, ini diajukan ketika Trump menghadapi penyelidikan kriminal oleh Kementerian Kehakiman, karena menyimpan catatan pemerintah di properti Mar-a-Lago miliknya setelah meninggalkan Gedung Putih pada Januari 2021.
Bulan lalu, Trump dan tiga anaknya dihadapkan dengan gugatan yang menuduh penipuan bank, pajak, dan asuransi selama bertahun-tahun.
Jaksa Agung New York Letitia James kemudian menggugat Trump, keluarganya, dan perusahaan Trump Organization.
Jika berhasil, itu bisa menghentikan kemampuan Trump melakukan bisnis di New York selama bertahun-tahun, bahkan termasuk kemungkinan merujuknya ke penuntutan federal.
Hukuman itu bisa secara efektif menjadi “hukuman mati” bagi organisasinya, kata James.
Sementara itu, komite kongres sedang menyelidiki kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol oleh pendukung Trump, dengan fokus pada peran sang mantan presiden dalam serangan itu. (*)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com