Batamline.com, Batam – Tim Gabungan Polsek Batamkota bersama Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di lahan kosong samping Mall Pelayanan Publik, Batam Center, Kamis (18/9/2023) sore.
Pelaku adalah Petrus Santoni Halawa (18). Pria asal Nias tersebut ditangkap polisi di tempat kerjanya, salah satu rumah makan padang di kawasan Sungai Panas Kecamatan Batamkota.
Polisi juga menghadiahinya timah panas lantaran melawan dan mencoba kabur saat diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Dia menyiapkan pisau untuk menghabisi nyawa korban, Sun Pen (46).
“Korban dan pelaku saling kenal, hubungan keduanya sangat dekat,” kata Budi saat ditemui di Mapolresta Barelang.
Budi menjelaskan, pembunuhan berencana tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (21/9/2023) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sepulang kerja menjemput korban dan diajak jalan. Korban dibawa ke lahan kosong samping Mall Pelayanan Publik.
Belum diketahui pasti motif dari pelaku, hingga akhirnya ia nekat membunuh korban. “Kalau motifnya kita masih belum tahu. Namun pada tubuh korban ditemukan beberapa luka tusuk dan sayatan di leher,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fajar Bittikaka mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Batamkota untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, penyidik sedang memintai keterangannya.
“Keterangannya masih berubah. Tapi pengakuannya mereka memang pacaran sejenis (LGBT),” kata Fajar.
Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu karena korban dekat dengan pria lain. Selain itu, pelaku diduga juga ingin menguasai harta korban.
“Pelaku mengaku mengambil dompet, uang Rp70 ribu, dan sepeda motor milik korban. Untuk barang bukti juga sudah kita amankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Mio BP 5109 OA, jam tangan milik korban, dan uang Rp300 ribu lebih,” pungkasnya. (red)