Dor! Jambret di Batam Ancam Bunuh Korban Ketika Beraksi, Waspadai Modusnya

Jambret di Batam
Pelaku digelandang polisi (foto: jim/batamline.com)

Batamline.com, Batam – Salman Siregar terpincang-pincang saat digelandang anggota Buser Sat Reskrim Polresta Barelang. Pria 41 tahun itu mendapat hadiah timah panas karena melawan saat hendak diamankan.

Salman Siregar, juru parkir di Mega Mall Batam itu ditangkap polisi usia melakukan aksi kejahatan jalanan. Ia menjambret seorang perempuan, Aini (43) di jalur lambat Perumahan Anggrek Mas, Batam Center.

Read More

Aksi jambret itu dilakukan Salman pada Kamis (8/8/2024) malam. Bermula saat melihat korban sedang berdiri sendirian di kawasan Kabil, Nongsa. Dia pun mendekati korban dan mengaku sebagai driver ojek online.

“Modusnya menawarkan korban tumpangan,” kata Kanit Buser Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan didampingi Kabin Ops Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Iptu Nixon Simbolon, Senin (12/8/2024).

Untuk meyakinkan, pelaku mengaku searah jalan pulang dengan korban, yakni ke kawasan Nongsa. Korban pun percaya.

Namun bukannya diantar pulang, pelaku malah membawa korban berkeliling. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku pun mengancam korban untuk menyerahkan barang-barang berharganya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan barang-barangnya,” ungkapnya.

Korban yang ketakutan, akhirnya pasrah dan menyerahkan tas berisi dompet, KTP, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, polisi langsung melakukan penyidikan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk pada Sabtu (10/8/2024).

“Pelaku melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sewa kamar kos-kosannya juga telah menunggak dan harus segera dibayarkan.

“Pengakuannya, uang hasil kejahatan itu sebesar Rp350 ribu sudah diserahkan ke pemilik kos dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (jim)

Related posts