Batamline.com, Batam – Polairud Polresta Barelang mengamankan buronan polisi Jepang Yusuke Yamasaki (41).
Dia merupakan DPO kasus penipuan. Pelaku kabur ke Indonesia setelah menipu sebanayak 740 warga Jepang,
Pelaku ditangkap, Rabu (31/1/2024). Dia ditangkap saat melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang
Pelaku diamankan Polairud Polresta Barelang sedang berada didalam sebuah kapal pancung dimana DPO beserta 7 PMI ilegal dan 2 orang ABK pancung
“ Pelaku merupakan DPO polisi Jepang dimana melakukan penipuan terhadap 740 warga Jepang. Sementara kerugiannya hampir 4000 Yen mata uang Jepang,” ujar Kasat Polairud AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady kepada batamline.com, Rabu (21/2/2024)
Krisna menambahkan, Yusuke Yamasaki diketahui keberadaannya di Pulau Batam usai Hubungan Divisi Internalasional (Hubinter) Mabes Polri dimana masuk dalam daftar Blue Notice
“Yusuke Yamasaki masuk dalam Blue notice usai Polairud mendapatkan kabar dari Hubungan Divisi Internalasional (Hubinter) Mabes Polri,” tegas Krisna
Lanjut Krisna, Yusuke Yamasaki lahir di Miyatsu, Kyoto Jepang masuk dalam Blue Notice B-3931/12-2022 masuk masuk ke Indonesia dengan no paspor TR 3821024
“Saat ini Yusuke Yamasaki sudah diamankan dan akan dilimpahkan ke polisi Jepang disaksikan oleh Hubungan Divisi Internalasional ( Hubinter ) Mabes Polri melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam,” tutup Krisna. (Jim)