Batamline.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal membawa Rancangan Undang-Undang (UU) Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dalam rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024).
“Iya, iya (kamis),” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Wihadi menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu. “Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini,” kata Wihadi.
Menurutnya, penyelenggaraan rapat paripurna pengesahan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres itu juga telah dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI.
“Sudah, sudah Rapim, sudah Bamus,” ujar politikus Partai Gerindra itu. Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 tengah membahas sejumlah revisi undang-undang (UU) di akhir masa jabatannya. Beberapa di antaranya revisi UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres.
Dalam RUU Kementerian Negara terdapat beberapa revisi di antaranya soal penetapan jumlah kementerian yang tidak lagi dibatasi. Sementara salah satu revisi UU Wantimpres RI juga mengatur bahwa jumlah anggota akan menyesuaikan kebutuhan presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com