“Wali Kota saja yang kurang tegas. Dari dulu saya sudah minta supaya Wali Kota membuat Perwako tentang sanksi masalah protokol Covid-19 ini,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Tumbur M Sihaloho.
Pemerintah pusat dan beberapa daerah, lanjutnya, sudah menerbitkan kebijakan agar warga taat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika tidak patuh, ada sanksi tegas yang harus dijalankan.
Baca: 351 TKA Asal Cina yang Baru Tiba di Bintan Jalani Rapid Test, ini Hasilnya
Baca: Secercah Lentera untuk Menghidupkan Pariwisata dan Menghapus Kelam Wabah Corona
“Sekarang sudah ada Perpresnya. Tinggal kemauan Wali Kota aja untuk menerapkan sanksi itu,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha juga meminta kepada masyarakat harus sadar dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal itu tidak lain bertujuan untuk kesehatan dari masyarakat itu sendiri.
“Saya sependapat apabila Pemko Batam melakukan patroli terhadap tempat-tempat yang tidak patuhi protap kesehatan. Bisa dilakukan secara humanis dan efektif,” katanya. (dva)