Dua Pemuda Bobol Sekolah Swasta di Sei Beduk, Pelaku Tak Sadar Terekam CCTv

pencuri di sekolah diringkus polisi
Ricard (kiri) dan Ferdiansyah (foto: jim/batamline.com)

Batamline.com, Batam – Dua orang pencuri serta satu penadah barang curian di Sekolah Hidup Baru, Tanjungpiayu Kecamatan Sei Beduk diringkus polisi. Dari tangan mereka, delapan unit laptop, satu unit infokus, dan satu unit kamera berhasil diamankan.

Dua pemuda pelaku pencurian tersebut yakni Galang (19) dan Ricard (19). Sedangkan penadah barang hasil curian tersebut yakni Ferdiansyah (19).

Read More

“Aksi mereka terekam CCTv,” kata Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi saat ditemui di Mapolsek Sei Beduk, Selasa (16/4/2024).

Fikri menjelaskan, kedua pelaku pencurian tersebut sepakat melakukan pencurian di sekolah swasta tersebut. Mereka pun melancarkan aksinya pada Jumat (12/4/2024), saat libur sekolah.

“Yang pertama kita tangkap yakni G (Galang), lalu kita lakukan pengembangan. Pelaku R (Ricard) sempat menjadi buronan dan berhasil kita amankan pada Minggu (14/5/2024),” jelasnya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah seorang guru datang ke sekolah untuk melakukan mengecek. Namun pintu ruang guru telah terbuka dan delapan unit laptop, satu unit infokus, dan satu unit proyektor telah hilang.

“Pihak sekolah mengalami kerugian Rp58,2 juta,” ujarnya.

Berdasarkam laporan tersebut polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus. Polisi juga mengamankan satu orang penadah yang tak lain teman dari pelaku utama.

Sementara itu, Ricard, salah seorang pelaku mengaku tak sadar jika aksi mereka terekam CCTv. Ia dengan santainya membobol pintu sekolah dan menggondol aset-aset di sekolah tersebut.

“Baru pertama kali pak, saya menyesal,” kata Ricard.

Di tempat yang sama, Ferdiansyah juga mengungkapkan penyesalannya. Ia pun menyebut baru pertama kali melakukan tindak pidana hukum.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pencurian dujerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan Ferdiansyah dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (jim)

Related posts