Dua Wanita Asal Vietnam Buat Onar di Batam, Pukul DJ Tanpa Ampun Hingga Babak Belur

Iptu Noval Adimas Adrianto Kanit Reskrim Polsek Lubuk

Batamline.com, Batam – Seolah tidak ada takutnya, dua Wanita asal Vietnam ini buat oleh di Negeri Orang.

Dia adalah Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24). Kedua WNA Asal Vietnam ini kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pengeroyokan kepada seorang DJ di tempat Hiburan malam First Club yang ada di Batam.

Read More

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Noval Adimas Ardianto membenarkan adanaya pengeroyokan tersebut. Dan saat ini dua pelaku sudah mendekam di penjara setelah mereka tangkap pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelakunya memang sudah kita tangkap. Setelah ada laporan kemudian anggota mendatangai TKP. dari hasil penyelidikan akhirnya dua pelaku kita amankan,” tegas Noval menjelaskan.

Korban, Stevanie (24), yang bekerja sebagai DJ di klub tersebut, awalnya diminta seorang tamu untuk mendatangi meja VIP. Usai tampil sebagai DJ, korban kembali ke meja tamu. Di sana ia bertemu dengan salah satu pelaku lain berinisial Misa (WNA Vietnam, kini DPO).

Permasalahan ini diketahui cuma karena masalah sepele saja. Awalya, Salah satu saksi menyuruh korban meminta maaf kepada Misa karena sebelumnya pulang lebih dulu.

“Saat korban hendak meminta maaf, Misa marah dan teman-temannya mulai menyerang korban,” jelas Noval.

Saat itu, korban sempat dijambak dan dipukul di bagian kepala serta pipi. Aksi tersebut sempat dilerai oleh pihak keamanan klub.

Namun saat korban hendak pulang melalui parkiran, serangan kembali terjadi. “Korban ditendang di punggung dan kembali dipukul serta dicakar di bagian kepala dan lengan,” kata Noval..

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Diketahui para pelaku merupakan WNA Vietnam.

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh IPTU Noval lantas mendapat informasi bahwa para pelaku berencana kabur ke Singapura.

“Kami langsung bergerak ke Pelabuhan Harbourbay dan mengamankan dua pelaku,” katanya.

Polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku di Komplek Sakura Permai, Kampung Seraya, Batam untuk mencari barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yakni DJ Misa yang berstatus DPO.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat dan Kedutaan Vietnam terkait penangkapan WNA ini, serta memastikan hak-hak tersangka dipenuhi,” ujar Noval.(*)

Related posts