Dugaan Uang Damai Kasus Cabul di Polsek Dabo Singkep, Rp 150 Juta Disetor ke Penyidik

OTT penerimaan Bintara Polri
Foto Gaji Guru yang dijanjikan cair sebelum lebara

Batamline.com, Batam – Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan dan penyidik menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kepri.

Pemeriksaan tersebut diketahui terkait permintaan uang damai sebesar Rp 150 juta.

Read More

Polisi meminta uang dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dabo Singkep pada Maret 2023.

Pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kepri tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avintus Panjaitan usai melaksanakan HUT Bhayangkara di Gedung Lancang Kuning, Sabtu (1/7/2023)

“Sudah dilakukan pemanggilan oleh Propam Polda Kepri untuk diperiksa terkait uang Rp 150 juta yang diminta oleh Kapolsek kepada pelapor,” sebutnya.

Sebelumnya, Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dabo Singkep pada bulan Maret 2023 lalu telah menarik perhatian publik.

Dengan terdakwa seorang pelajar berinisial A (14), asal Lingga. Terdakwa merasa telah dijebak oleh korban. Tak hanya itu, pihak terdakwa juga mengaku dimintai Rp150 juta sebagai uang damai.

Terdakwa A mencabuli teman wanitanya, C (14) pada Maret 2023. Kasusnya pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan telah menjalani sidang pertama pada Senin (19/6/2023) kemarin.

Diketahui, terdakwa dan korban merupakan pelajar asal Dabo Singkep, Lingga. Keduanya telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun

Kuasa hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang dibuat oleh orangtua korban ke Polsek Dabo Singkep pada Maret 2023. Dua hari usai laporan tersebut dibuat, korban pulang ke rumahnya diantar oleh seorang temannya.

“Orangtua korban mendapati sebuah video tidak senonoh. Namun dari keterangan terdakwa, ada pengakuan korban bahwa video tersebut sengaja dibuat oleh korban dengan alasan untuk berjaga-jaga kalau ditinggalkan oleh terdakwa. Ini merupakan kasus yang pelik,” ucap Doby saat ditemui di Batam, Senin (19/6/2023) malam.

Pada sidang pertama, kata Doby, enam orang saksi telah dihadirkan.

“Dari keterangan enam saksi, ada salah satu saksi klien kita menyebut bahwa sebelum dengan terdakwa, korban pernah melakukan (hubungan badan) dengan orang lain,” ungkapnya.

Doby menyebutkan, kasus ini menjadi tidak biasa karena keterangan korban di Polsek Dabo Singkep dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berbeda. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *