Dulu Terkenal dan Banyak Uang, Kini Anak Wabub Karimun Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara

Dedi Andriadi anak wabub karimun yang divonis Majelis Hakim 17 tahun penjara

Batamline.com, Batam – Sosok Dedi Andriadi menjadi perbincangan hangat di Karimun, Kepri saat ini.

Bagaimana tidak, seorang anak pejabat di Pemerintahan Karimun ini divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Diketahui Dendi merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Ia terbukti bersalah atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg.

Kini 17 Tahun penjara sudah pasti aka dilewati oleh pria tersebut. Nama besar sang ayah tidak membuatnya lolos dari jeratan hukum pidana akibat ulahnya tersebut.

Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun beberapa waktu lalu. Ia juga selama ini menjadi pengedar di wilayah Karimun.

Vonis Hakim

Dedi bersama tiga terdakwa lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1,9 kilogram narkotika jenis sabu.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa, didampingi dua anggota Majelis Hakim Rizka Fauzan dan Ronal Roges Simorangkir yang berlangsung pada, Senin (29/4/2024) lalu.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan, Dedi terbukti secara sah bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 8 bulan. Terdakwa juga dijatuhi denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Tri Rahmi Khairunnisa.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan menjelaskan bahwa sebenarnya putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap Dedi Andriadi dan terdakwa lainnya lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU, yakni 20 tahun.(*)

Sumber: iNewsBatam.id

Related posts