Batamline.com, Jakarta – Karirnya sempat melesat dan dipercaya memimpin kesatuan di Batam, kini nasib naas diterima perwira TNI angkatan darat.
Ia harus melepas baju kedinasan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dan ikut dalam berpolitik.
Dana Covid-19 sebanyak Rp 2 Miliar yang dipercayakan kepadanya tidak seluruhnya dibagikan kepada anggota untuk penanganan Covid.
Selain itu, dia juga menilep uang kalori untu prajurit terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III.
Dia adalah Letnan Kolonel, namanya Dodiek Wardoyo.
Dia merupakan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.
Melansir VIVA Militer dari Direktori Mahkamah Agung RI, Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.
Dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan sesuai.
Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas.