Batamline.com, Batam – Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua orang koordinator kelompok nelayan di Batam. Dua pria yang masing-masing berinisial R dan ML tersebut melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar peruntukan nelayan.
“Kita amankan R dan ML, dua pelaku aksi penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar untuk nelayan yang dijual ke industri,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Zamrul Ain di Mapolda Kepri, Rabu (12/6/2024).
Putu menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi nelayan yang curiga ketersediaan BBM untuk kelompoknya belakangan minim persediaan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mendapati praktik penyelewengan BBM subsidi di Jalan Trans Barelang Batam.
“Tersangka yang diamankan juga merupakan pengurus dalam kelompok nelayan tempatan. Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan surat rekomendasi distribusi BBM bersubsidi untuk nelayan lalu dijual belikan ke industri,” jelasnya.
Kedua pelaku, kata Putu, sudah beraksi selama empat tahun. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan jenis SUV yang sudah dimodifikasi yang digunakan saat melangsir BBM.
Kedua pelaku juga menguasai surat rekomendasi milik 30 orang nelayan yang tidak disaluran. Dimana, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh dinas terkait, berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang distribusi BBM subsidi kepada nelayan.
“Kuota BBM subsidi untuk nelayan yang tidak disalurkan tersebut dijual ke pihak industri dengan marjin keuntungan yang tinggi. Tersangka membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp 6.400 per liter kemudian dijual ke industri seharga Rp 10.600,” ungkapnya.
Sementara itu diwaktu yang sama, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Atmajianto menjelaskan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada kelompok nelayan berdasarkan penetapan kuota dari BPH Migas.
“Surat rekomendasi juga tidak bisa dikeluarkan secara perorangan tanpa kelompok nelayan dan sifatnya pengajuan berdasarkan penetapan jumlah kapal nelayan yang telah dinyatakan tertib administrasi, dan beroperasi di daerah yang ada kelompok nelayan itu sendiri,” kata mantan Kepala Camat Belakang tersebut singkat.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan Pasal 55 UU Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (jim)