Batamline.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak empat warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian. Keempat WNA yang diamankan tersebut merupakan WNA asal Singapura, Malaysia, dan dan dua orang dari Filipina.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing, dalam rangka memberikan efek pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
“Kita mengamankan beberapa warga negara asing (WNA) dengan lokasi pengamanan yang berbeda dan dianggap telah melanggar keimigrasian khususnya Pasal 119 ayat (1) dan atau Pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011,”ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, Senin (26/8/2024) pagi.
Ia menjelaskan, adanya WNA asal Singapura berinisial NF (38) diamankan petugas Imigrasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun.
“Diketahui, NF masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September 2021, berdasarkan pengakuannya dia masuk ke Batam menggunakan kapal boat, berangkat dari Kawasan Changi Singapura kemudian masuk ke Pulau Batam melalui perairan Batu Ampar,” bebernya.
Pihak Imigrasi juga mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari.
“Kami juga mengamankannya dua dari empat orang WNA Filipina yang diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional,” tutup Mataram
Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyerahkan dua WNA Filipina tersebut ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Indonesia untuk kemudian diserahkan ke pihak berwajib Negara Filipina.
Saat ini, Imigrasi juga tengah melakukan pencarian terhadap satu WNA Filipina lainnya yang tengah menjadi buron internasional. Yakni, mantan Wali Kota Filipina berinisial AG. Dia dikabarkan sudah berada di Jakarta. Sedangkan satu orang lainnya dikabarkan telah melarikan diri.
“Operasi Jagratara Tahap II ini dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia, untuk mendeteksi potensi kerawanan keimigrasian dan pelanggaran keimigrasian akibat dari keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional,” jelas Samuel. (jim)