Gara-gara Anjing, Majikan dan Pembantu di Batam Aniaya ART

Penganiayaan ART
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian

Batamline.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan Intan (23), asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam. Dua orang tersangka tersebut yakni, majikan korban, Roslina (42) dan seorang pembantu lainnya, Merlin (22), Senin (23/6/2025).

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan atas kasus tersebut. Sebanyak enam orang diperiksa, diantaranya korban, keluarga korban, dan tersangka.

Read More

“Berawal dari laporan yang kita terima pada Minggu, 22 Juni 2025 terkait video viral ART dianiaya hingga lebam,” kata Debby.

“Dari kemarin sore (Minggu, 22 Juni) kita telah melakukan penyidikan intensif terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap ART,” kata Debby,

Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, polisi meyakini adanya adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Polisi pun melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kronologi, berawal dari korban lupa menutup kandang anjing milik majikannya sehingga anjing itu berantam dan luka,” ungkap Debby.

Related posts