Batamline.com, Batam – Nasib tak beruntung dialami oleh Komandan Ormas di Kota Batam. Ia tak bisa petantang petenteng lagi setelah dibekuk oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri)
Penangkapan tersebut karena dia terlibat dalam kasus penggelapan puluhan kontainer milik perusahaan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Mikael Hutabarat mengatakan, pelaku berinisial MG yang merupakam komandan Ormas di Batam
Selama memimpin ormas tersebut ia menggunakan pengaruhnya di ormas untuk memperdaya korban dan menghambat proses hukum.
“Selama ini dia memanfaatkan pengaruhnya selama memimpin ormas di Batam,” terangnya.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022 saat korban Direktur oleh PT. Shiane Internasional. Korban yakni Rita Luxiana Gultom, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG di atas lahan yang diklaim milik pribadi MG.
“Namun Belakangan diketahui bahwa lahan tersebut adalah tanah sitaan negara sejak 2016,” ujar Mikael, Senin (9/6/2025).
Saat masa penitipan berakhir, lanjut Mikael, korban tak bisa mengambil kembali kontainernya. MG bahkan sempat melaporkan korban atas tuduhan pencurian.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa MG memindahkan 14 kontainer secara diam-diam ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap tanpa izin.
“Kontainer milik korban dipindahkan secara diam-diam oleh pelaku,” kata dia.
Setelah sempat buron, Mikael mengatakan bahwa MG ditangkap di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan kini telah dibawa ke Batam untuk proses hukum.
“Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.