Batamline.com, Banyuwangi – Ajak teman pesta minuman keras (miras) di rumah, anak gadisnya diperkosa. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bangorejo Banyuwangi, Jawa Timur.
Aksi pencabulan ini sudah empat kali dilakukan tersangka, AG. Pria 50 tahun itu “menggagahi” anak kawannya yang masih berusia 12 tahun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menyebut, aksi pencabulan ini sudah terjadi sejak Maret sampai April lalu. Kejadian berawal saat ayah korban mengajak AG dan beberapa kawannya yang lain untuk pesta miras di rumahnya.
“Saat ayah korban mabuk, tersangka menyelinap masuk ke dalam rumah. Saat itu korban sedang nonton televisi,” cerita Arman.
Korban ditarik oleh tersangka. Korban meronta. Namun tersangka memaksa dan mendorong korban ke tempat tidur. celana korban dibuka paksa dan di perkosa.
“Setelah diperkosa, AG mengatakan kepada korban ‘ngko lek awakmu gelem hubungan karo aku maneh tak keki duwik’,” Arman menirukan kata-kata tersangka sesuai keterangan korban.
Aksi ke tiga, dilakukan tersangka saat orang tua korban tidak di rumah. Korban dicekokin miras. Pun sudah dilarang oleh kawannya yang lain, tersangka tetap saja memberikan minuman tersebut pada korban.
Korban merasa pusing setelah menegak minuman haram tersebut. Dia pun pamit untuk masuk ke dalam rumah. Tidak lama berselang, tersangka menyelinap ke dalam rumah dan kembali memperkosa gadis belia tersebut.
“Tersangka sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya. Tapi kami sudah memiliki cukup bukti dan saksi untuk diungkap dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam hukuman pidana kurungan badan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Alasannya dia tidak ingat apa-apa karena kondisi mabuk,” ungkap Arman. (Red)
Sumber: Detik.com
Editor: abang